Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Pendidikan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, guna menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut dilakukan karena TAUD khawatir barang bukti dalam perkara itu akan dimusnahkan sebelum proses hukum lain selesai dilakukan.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan kekhawatiran tersebut muncul setelah mendengar tuntutan dari auditorat militer yang disebut meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara.
"Kami mendengar dalam sidang tuntutan bahwa auditorat meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti. Kami menilai hal itu berpotensi menghambat proses hukum lain yang sedang berjalan," ujar Dimas, Senin (8/6/2026).Baca Juga:
Menurut Dimas, keberadaan barang bukti masih diperlukan karena kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus juga tengah menjadi perhatian dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum sipil, termasuk di Polda Metro Jaya.
TAUD pun meminta Pengadilan Militer mempertimbangkan penghentian sementara proses persidangan sebelum agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap empat oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dimas menjelaskan, saat ini persidangan telah memasuki tahap akhir. Setelah agenda replik dan duplik, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat.
"Karena vonis sudah dijadwalkan, kami berharap surat yang kami sampaikan dapat segera dipertimbangkan sebelum putusan dibacakan," katanya.
Selain menyerahkan surat permohonan penghentian sidang, TAUD juga membawa dukungan dari masyarakat sipil yang menginginkan kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.
Menurut Dimas, pihaknya telah menerima sekitar 400 surat dukungan dari warga dan berbagai elemen masyarakat yang menilai proses hukum terhadap kasus Andrie Yunus perlu dilakukan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas.
Surat-surat tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap perjuangannya mencari keadilan.
Kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS itu menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil terus mengawal proses hukum dan mendorong pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.*
(oz/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tanga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap proses
NASIONAL
SIMALUNGUN Meski tidak lagi dianut sebagai sistem kepercayaan oleh masyarakat modern, nilainilai Habonaron hingga kini masih hidup dan me
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons ultimatum yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Usai dilantik di Istan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas aktif saat menerima surat keper
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerja
NASIONAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperjuangka
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, guna menyerahkan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Be
NASIONAL