BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 21:55 WIB
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa Dante Sinaga di PN Medan, Jumat (24/7/2026). (foto: Anugrah Nasuiton/TribunMedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan terkait penerapan tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan, hingga proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman.

Baca Juga:

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa sebuah perkara yang sebelumnya berada dalam ranah hubungan bisnis, perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal tindak pidana korupsi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud di hadapan majelis hakim.

Mahmud juga menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian khusus dalam hukum.

Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kerugian negara dalam pengertian umum.

Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga juga menyampaikan pertanyaan kepada Mahmud Mulyadi terkait status penahanannya sejak 17 Desember 2025.

Dante mempertanyakan dasar penahanan terhadap dirinya. Ia menyebut penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan kepadanya.

Selain itu, Dante juga menyinggung alasan subjektif penahanan seperti kekhawatiran akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah pensiun selama enam tahun.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soleman B. Ponto: Sistem Merit Tak Bisa Jadi Dasar Otomatis Isi Kursi Ombudsman yang Kosong
Niat Ambil Baju ke Rumah, Pelajar Ini Tewas Diduga Tertembak Usai Menonton Tawuran di Medan
Briptu BN Dilaporkan Diduga Hamili Kekasih hingga Melahirkan, Pernah Terseret Kasus Dugaan Pencabulan
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Tak Buka Sayembara Tangkap Begal: Jangan Dorong Aksi Main Hakim Sendiri
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru