Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan terkait penerapan tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan, hingga proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman.Baca Juga:
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa sebuah perkara yang sebelumnya berada dalam ranah hubungan bisnis, perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud di hadapan majelis hakim.
Mahmud juga menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian khusus dalam hukum.
Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kerugian negara dalam pengertian umum.
Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga juga menyampaikan pertanyaan kepada Mahmud Mulyadi terkait status penahanannya sejak 17 Desember 2025.
Dante mempertanyakan dasar penahanan terhadap dirinya. Ia menyebut penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan kepadanya.
Selain itu, Dante juga menyinggung alasan subjektif penahanan seperti kekhawatiran akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah pensiun selama enam tahun.
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh, Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, menggelar kegiatan senam bersama pada J
PENDIDIKAN
MEDAN Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekos
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Biodiesel 50 persen atau B50 yang menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memp
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehabrekon) pascabencana untuk Aceh sebesar Rp58,973 trili
NASIONAL
PADANG Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tr
NASIONAL
MEDAN Suasana duka masih menyelimuti keluarga Daffa Al Bukhari (17), pelajar kelas 3 SMA yang meninggal dunia diduga akibat tertembak di
PERISTIWA
AMBON Seorang anggota Polri berinisial Briptu BN kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulaupul
HUKUM DAN KRIMINAL