BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 21:55 WIB
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa Dante Sinaga di PN Medan, Jumat (24/7/2026). (foto: Anugrah Nasuiton/TribunMedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi hal tersebut, Mahmud Mulyadi berpendapat bahwa penahanan dalam perkara korupsi seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu bukti adanya kerugian negara.

"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan," kata Mahmud.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi salah satu alat bukti jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026. Sementara itu, Dante telah menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025.

Selain Mahmud Mulyadi, ahli audit Sudirman juga memberikan keterangan terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut Sudirman, sebuah audit untuk menentukan adanya kerugian negara harus dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai standar.

Tahapan tersebut meliputi pengumpulan bukti, klarifikasi, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia menilai seluruh proses tersebut menjadi bagian penting sebelum auditor mengambil kesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan," kata Sudirman.

Sudirman juga menanggapi pertanyaan Dante terkait laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022.

Dalam laporan tersebut disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.

Menurut Sudirman, laporan audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.

"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022," tegasnya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soleman B. Ponto: Sistem Merit Tak Bisa Jadi Dasar Otomatis Isi Kursi Ombudsman yang Kosong
Niat Ambil Baju ke Rumah, Pelajar Ini Tewas Diduga Tertembak Usai Menonton Tawuran di Medan
Briptu BN Dilaporkan Diduga Hamili Kekasih hingga Melahirkan, Pernah Terseret Kasus Dugaan Pencabulan
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Tak Buka Sayembara Tangkap Begal: Jangan Dorong Aksi Main Hakim Sendiri
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru