BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 21:55 WIB
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa Dante Sinaga di PN Medan, Jumat (24/7/2026). (foto: Anugrah Nasuiton/TribunMedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan terkait penerapan tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan, hingga proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman.

Baca Juga:

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa sebuah perkara yang sebelumnya berada dalam ranah hubungan bisnis, perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal tindak pidana korupsi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud di hadapan majelis hakim.

Mahmud juga menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian khusus dalam hukum.

Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kerugian negara dalam pengertian umum.

Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga juga menyampaikan pertanyaan kepada Mahmud Mulyadi terkait status penahanannya sejak 17 Desember 2025.

Dante mempertanyakan dasar penahanan terhadap dirinya. Ia menyebut penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan kepadanya.

Selain itu, Dante juga menyinggung alasan subjektif penahanan seperti kekhawatiran akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah pensiun selama enam tahun.

Menanggapi hal tersebut, Mahmud Mulyadi berpendapat bahwa penahanan dalam perkara korupsi seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu bukti adanya kerugian negara.

"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan," kata Mahmud.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi salah satu alat bukti jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026. Sementara itu, Dante telah menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025.

Selain Mahmud Mulyadi, ahli audit Sudirman juga memberikan keterangan terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut Sudirman, sebuah audit untuk menentukan adanya kerugian negara harus dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai standar.

Tahapan tersebut meliputi pengumpulan bukti, klarifikasi, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia menilai seluruh proses tersebut menjadi bagian penting sebelum auditor mengambil kesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan," kata Sudirman.

Sudirman juga menanggapi pertanyaan Dante terkait laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022.

Dalam laporan tersebut disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.

Menurut Sudirman, laporan audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.

"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya melakukan audit terhadap sejumlah BUMN, pemeriksaan transaksi perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen penjualan, perjanjian kerja sama, sistem pembayaran, hingga pengelolaan piutang.

Menurutnya, auditor wajib memastikan seluruh dokumen pendukung dan bukti transaksi telah diverifikasi sebelum membuat kesimpulan akhir.

Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menyeret empat terdakwa.

Mereka adalah Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Keterangan dua saksi ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dalam agenda persidangan berikutnya.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soleman B. Ponto: Sistem Merit Tak Bisa Jadi Dasar Otomatis Isi Kursi Ombudsman yang Kosong
Niat Ambil Baju ke Rumah, Pelajar Ini Tewas Diduga Tertembak Usai Menonton Tawuran di Medan
Briptu BN Dilaporkan Diduga Hamili Kekasih hingga Melahirkan, Pernah Terseret Kasus Dugaan Pencabulan
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Tak Buka Sayembara Tangkap Begal: Jangan Dorong Aksi Main Hakim Sendiri
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru