Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya melakukan audit terhadap sejumlah BUMN, pemeriksaan transaksi perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen penjualan, perjanjian kerja sama, sistem pembayaran, hingga pengelolaan piutang.
Menurutnya, auditor wajib memastikan seluruh dokumen pendukung dan bukti transaksi telah diverifikasi sebelum membuat kesimpulan akhir.
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menyeret empat terdakwa.
Mereka adalah Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Keterangan dua saksi ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dalam agenda persidangan berikutnya.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.