Purbaya: Duit Bencana Siap Dikucurkan, Asal BNPB Jangan "Ngaco" Hitungannya
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, TAUD menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dalam proses peradilan militer, terutama ketika anggota TNI diadili atas kasus yang melibatkan warga sipil.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat," kata TAUD, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Selain besaran tuntutan pidana, TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Menurut mereka, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen institusi dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
TAUD menilai absennya tuntutan pemecatan semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terlibat dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, organisasi tersebut kembali mendorong adanya reformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjamin proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, TAUD juga menyesalkan tuntutan pemusnahan barang bukti yang diajukan oditur militer. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Oditur meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.*
(d/dh)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh masyaraka
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan ka
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus duga
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan Medan Corpu Smart sebagai platform pembelajaran digital bagi aparatur sipil negara (ASN) di li
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkenalkan sejumlah destinasi wisata dan kuliner khas daerah kepada del
PARIWISATA
MEDAN Rangkaian kegiatan IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) mulai digelar di Sumatera Utara (Sumut). Forum tersebut diha
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pengembangan berbagai komoditas potensial agar memiliki nilai
EKONOMI
MEDAN Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai hubungan kausal antara tindakan kliennya saat masih menjabat di PT Indonesia Asahan Al
HUKUM DAN KRIMINAL