KSP Dudung: Prabowo Ingin Program MBG Bebas Korupsi dan Penyimpangan
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL
JAKARTA – Oditur Militer menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra-legal revenge.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyatakan tindakan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan fisik bagi korban dan mencederai prinsip penegakan hukum.Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban," kata Iswadi saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menurut Iswadi, dampak dari perbuatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimbas pada citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tingkat nasional maupun internasional.
"(Perbuatan terdakwa mengakibatkan) kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas dasar itu, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Iswadi.
Kasus tersebut menjerat empat personel TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, keempat terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta Pusat.
Tindakan itu disebut dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aksi Andrie yang menggeruduk rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL
BOGOR Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak membatasi usia peserta didik dan tetap membuka
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang ditujukan bagi lanjut usia (
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung untuk memperkuat layanan kesehatan
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Stadion Teladan telah dilengkapi jalur evakuasi sebagai bagian dari standar ke
OLAHRAGA
JAKARTA Oditur Militer menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 360 jemaah dan petugas haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 Debarkasi Medan tiba kembali di Tanah Air se
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
LANGKAT Acara lepas sambut Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) berlangsung khidmat di Markas Yon
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA