BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Nurul - Rabu, 03 Juni 2026 13:42 WIB
Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Oditur Militer menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra-legal revenge.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyatakan tindakan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan fisik bagi korban dan mencederai prinsip penegakan hukum.

Baca Juga:

"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban," kata Iswadi saat membacakan tuntutan di persidangan.

Menurut Iswadi, dampak dari perbuatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimbas pada citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tingkat nasional maupun internasional.

"(Perbuatan terdakwa mengakibatkan) kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," ujarnya.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas dasar itu, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Iswadi.

Kasus tersebut menjerat empat personel TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, keempat terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta Pusat.

Tindakan itu disebut dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aksi Andrie yang menggeruduk rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ketua DPRD Binjai Hadiri Lepas Sambut Danyonif Raider 100/PS
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
KPK Lakukan OTT ke-11 Tahun 2026 di Imigrasi Jakarta Barat
Wacana Libatkan TNI Tangani Begal, Kompolnas: Tidak Perlu, Cukup Polisi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru