Usai Pergantian Pimpinan, Kejagung Geledah Kantor BGN!
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menyebut akan menunggu penjelasan resmi dari tim kuasa hukum sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo, Rabu, 3 Juni 2026.Baca Juga:
Roy juga menyinggung istilah P-21 yang disampaikan aparat penegak hukum terkait status kelengkapan berkas perkara.
Ia menilai penyampaian informasi tersebut tidak dijelaskan secara tegas dan rinci dalam konferensi pers.
"Tidak secara tegas disebut sebagai P-21 dan sangat singkat menjelaskannya," ujarnya.
P-21 sendiri merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lain telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, penyidik disebut tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap, tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan," kata Kombes Pol Iman Imannuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai terdapat dugaan pelanggaran batas waktu dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan.
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka nyaris stagnan dengan kecenderungan melemah tipis pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 3 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan diband
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons santai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan pergantian pimp
NASIONAL