Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menyebut akan menunggu penjelasan resmi dari tim kuasa hukum sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga:
Roy juga menyinggung istilah P-21 yang disampaikan aparat penegak hukum terkait status kelengkapan berkas perkara.
Ia menilai penyampaian informasi tersebut tidak dijelaskan secara tegas dan rinci dalam konferensi pers.
"Tidak secara tegas disebut sebagai P-21 dan sangat singkat menjelaskannya," ujarnya.
P-21 sendiri merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lain telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, penyidik disebut tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap, tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan," kata Kombes Pol Iman Imannuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai terdapat dugaan pelanggaran batas waktu dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.