SBY: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Indonesia Tak Bisa Sekadar Meniru Negara Maju
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai kondisi global saat ini berada dalam situasi yang tida
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika.
Meski informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, Pemprov memastikan sanksi disiplin tetap akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait status kepegawaian ASN tersebut karena masih menunggu perkembangan proses hukum dari pihak berwenang.Baca Juga:
"Kita masih menunggu prosesnya dulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kita tunggu," kata Sulaiman saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Sulaiman, laporan terakhir yang diterima Pemprov Sumut menyebutkan ASN tersebut sedang menjalani rehabilitasi.
Kondisi itu dinilai memiliki konsekuensi terhadap penanganan hukum yang akan diterapkan.
"Informasi terakhir yang kita terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, berarti tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali," ujarnya.
Ia menegaskan, status rehabilitasi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menerapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan dan kode etik aparatur negara.
"Yang pasti tetap ada hukuman disiplin. Tinggal nanti disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa," kata Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Menurut dia, apabila status hukum ASN tersebut berakhir pada rehabilitasi tanpa adanya putusan pidana, maka sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tidak masuk kategori hukuman disiplin berat.
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai kondisi global saat ini berada dalam situasi yang tida
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Presiden Rep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan membantah tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U19) 2
OLAHRAGA
BANDA ACEH Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (A
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Kota Binjai memicu sorotan publi
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik In
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Simalun
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Negeri 7 Banda Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 202
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Ratusan warga Desa Parguroan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggeruduk Kantor Camat Bang
PEMERINTAHAN