Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika.
Meski informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, Pemprov memastikan sanksi disiplin tetap akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait status kepegawaian ASN tersebut karena masih menunggu perkembangan proses hukum dari pihak berwenang.Baca Juga:
"Kita masih menunggu prosesnya dulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kita tunggu," kata Sulaiman saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Sulaiman, laporan terakhir yang diterima Pemprov Sumut menyebutkan ASN tersebut sedang menjalani rehabilitasi.
Kondisi itu dinilai memiliki konsekuensi terhadap penanganan hukum yang akan diterapkan.
"Informasi terakhir yang kita terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, berarti tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali," ujarnya.
Ia menegaskan, status rehabilitasi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menerapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan dan kode etik aparatur negara.
"Yang pasti tetap ada hukuman disiplin. Tinggal nanti disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa," kata Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Menurut dia, apabila status hukum ASN tersebut berakhir pada rehabilitasi tanpa adanya putusan pidana, maka sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tidak masuk kategori hukuman disiplin berat.
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN