BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin

Nurul - Selasa, 02 Juni 2026 13:01 WIB
Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. (foto: Pemprovsu/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika.

Meski informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, Pemprov memastikan sanksi disiplin tetap akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait status kepegawaian ASN tersebut karena masih menunggu perkembangan proses hukum dari pihak berwenang.

Baca Juga:

"Kita masih menunggu prosesnya dulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kita tunggu," kata Sulaiman saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Sulaiman, laporan terakhir yang diterima Pemprov Sumut menyebutkan ASN tersebut sedang menjalani rehabilitasi.

Kondisi itu dinilai memiliki konsekuensi terhadap penanganan hukum yang akan diterapkan.

"Informasi terakhir yang kita terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, berarti tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali," ujarnya.

Ia menegaskan, status rehabilitasi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menerapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan dan kode etik aparatur negara.

"Yang pasti tetap ada hukuman disiplin. Tinggal nanti disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa," kata Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Menurut dia, apabila status hukum ASN tersebut berakhir pada rehabilitasi tanpa adanya putusan pidana, maka sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tidak masuk kategori hukuman disiplin berat.

Namun, keputusan akhir tetap menunggu dokumen resmi dan hasil proses hukum yang sedang berjalan.

"Di dalam aturan itu ada hukuman ringan, sedang, dan berat. Karena yang bersangkutan direhabilitasi, kemungkinan tidak sampai pada hukuman disiplin berat. Tetapi kita tetap menunggu kepastian status hukumnya terlebih dahulu," ujarnya.

Pemprov Sumut, kata Sulaiman, ingin memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menjaga perilaku, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Menurutnya, status sebagai aparatur negara tidak hanya melekat saat berada di lingkungan kerja, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga perilaku dan sikap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun di luar jam kerja, status sebagai aparatur negara tetap melekat sehingga harus menjaga nama baik diri sendiri maupun instansi," katanya.

Kasus ASN yang diduga menggunakan vape mengandung narkotika ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintahan.

Pemprov Sumut menegaskan akan menegakkan aturan disiplin secara objektif dan profesional sembari menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan sekaligus memastikan seluruh aparatur negara mematuhi standar etika dan disiplin yang telah ditetapkan.*


(sp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Auditor Akui Kesulitan Menelusuri Penggunaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Turun Tangan
Pemkab Simalungun Kembali Raih Opini WTP, Tiga Tahun Berturut-turut Pertahankan Tata Kelola Keuangan
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Simalungun Berlangsung Khidmat, Bupati Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Respons Kritik Eks Wamenlu, Seskab Teddy Pamer 7 Capaian Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru