Usulan Anak Keluarga Mampu Tak Dapat MBG Dikritik, DPR Soroti Potensi Kecemburuan di Sekolah
JAKARTA Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wak
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika.
Meski informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, Pemprov memastikan sanksi disiplin tetap akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait status kepegawaian ASN tersebut karena masih menunggu perkembangan proses hukum dari pihak berwenang.Baca Juga:
"Kita masih menunggu prosesnya dulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kita tunggu," kata Sulaiman saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Sulaiman, laporan terakhir yang diterima Pemprov Sumut menyebutkan ASN tersebut sedang menjalani rehabilitasi.
Kondisi itu dinilai memiliki konsekuensi terhadap penanganan hukum yang akan diterapkan.
"Informasi terakhir yang kita terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, berarti tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali," ujarnya.
Ia menegaskan, status rehabilitasi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menerapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan dan kode etik aparatur negara.
"Yang pasti tetap ada hukuman disiplin. Tinggal nanti disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa," kata Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Menurut dia, apabila status hukum ASN tersebut berakhir pada rehabilitasi tanpa adanya putusan pidana, maka sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tidak masuk kategori hukuman disiplin berat.
JAKARTA Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wak
NASIONAL
JAKARTA Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai duga
NASIONAL
Oleh Samuel F. SilaenDI tengah optimisme yang terus disampaikan pemerintah mengenai prospek ekonomi nasional, Indonesia sesungguhnya mengha
OPINI
GARUT Tragedi meninggalnya seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) saat mendampingi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) d
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah menutup perdagangan akhir pekan dengan kinerja impresif. Mata uang Garuda tercatat sebagai yang paling kuat d
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tel
NASIONAL
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memerintahkan penanganan cepat terhadap seorang warga penderita tumor
KESEHATAN
MEDAN Politisi PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman Saragih menjagokan Tim Nasional Argentina untuk menjadi juara Piala Dunia 2026. Ia
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan kepeduliannya kepada keluarga nelayan di Kabupaten Nias S
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memperkenalkan kekayaan sejarah dan budaya Kepulauan Nias kepada Duta
PARIWISATA