Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi I DPR RI menegaskan operator telekomunikasi harus mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Sisa kuota yang telah dibeli masyarakat dinilai tetap memiliki nilai sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak oleh penyedia layanan.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar mengatakan praktik penghapusan sisa kuota berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat telah membayar layanan tersebut.
"Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga:
Halim menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan tetap menjadi hak konsumen. Karena itu, berakhirnya masa aktif suatu paket semestinya tidak otomatis menghilangkan manfaat yang telah dibeli pelanggan.
"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen," katanya.
Perlindungan sisa kuota tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi operator telekomunikasi dalam memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan sisa kuota tidak hanya dilakukan melalui mekanisme rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Selain itu, operator tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih dimiliki.
Halim mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, dia mengingatkan perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.