BREAKING NEWS
Rabu, 02 September 2026

Dituding Sengaja Tutupi Kasus Pejompongan, Komdigi Beri Bantahan Telak dan Pastikan Tak Pernah Minta Takedown Video

Dharma - Rabu, 02 September 2026 12:26 WIB
Dituding Sengaja Tutupi Kasus Pejompongan, Komdigi Beri Bantahan Telak dan Pastikan Tak Pernah Minta Takedown Video
Para pengunjuk rasa berjalan melewati sepeda motor polisi yang terbakar pada aksi demo 27 Agustus 2026. (Foto: AZWAR IPANK / AFP via Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus pengeroyokan di Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video dan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di sejumlah platform digital.

"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang ponsel, bisa ambil gambar. Tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:

Fifi menegaskan pemerintah tidak berupaya menghilangkan bukti maupun mengaburkan informasi mengenai kasus yang terjadi di Pejompongan tersebut.

"Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform," ucapnya.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Syafri, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang mengatur konten mana yang dapat ditayangkan dan konten yang harus ditangani.

Platform digital dapat melakukan penghapusan secara mandiri terhadap konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.

Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan pemerintah tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai kejadian tersebut.

"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya.

Syafri mengatakan apabila ada video atau konten yang hilang dari sebuah platform, keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan mekanisme moderasi platform yang bersangkutan.

"Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," tegasnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala Bocor 12 Jahitan & Punggung Disundut Rokok! Cerita Pilu Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan
Tindak Lanjuti Putusan MK, Komdigi Resmi Larang Operator Telekomunikasi Hanguskan Sisa Kuota
Polisi Masih Hitung Kerugian Rusuh Pejompongan, Fasilitas Umum Rusak
Bambang Setiawan Tewas dalam Kericuhan 27 Agustus, Istri Ceritakan Kronologinya
Ditemukan Pingsan di Tengah Rusuh Pejompongan, Nyawa Warga Ini Tak Tertolong
Demi Cuan dan 'Gift' di Tengah Panasnya Aksi! Komdigi Sentil Akun Live Streaming Demo DPR yang Cuma Kejar Viral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru