Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus pengeroyokan di Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video dan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di sejumlah platform digital.
"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang ponsel, bisa ambil gambar. Tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:
Fifi menegaskan pemerintah tidak berupaya menghilangkan bukti maupun mengaburkan informasi mengenai kasus yang terjadi di Pejompongan tersebut.
"Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform," ucapnya.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Syafri, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang mengatur konten mana yang dapat ditayangkan dan konten yang harus ditangani.
Platform digital dapat melakukan penghapusan secara mandiri terhadap konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.
Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan pemerintah tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai kejadian tersebut.
"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya.
Syafri mengatakan apabila ada video atau konten yang hilang dari sebuah platform, keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan mekanisme moderasi platform yang bersangkutan.
"Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," tegasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.