Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA - Bank Dunia memproyeksikan 64,2 persen penduduk Indonesia pada 2026 hidup di bawah garis kemiskinan internasional sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Angka tersebut tercantum dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Berdasarkan perbandingan Bank Dunia terhadap 11 negara ASEAN dan negara peers, Indonesia berada di posisi keempat dengan persentase penduduk di bawah garis tersebut.
Tingkat tersebut berada di bawah Timor-Leste yang mencapai 71,7 persen, India 70,7 persen dan Laos 68,6 persen.Baca Juga:
Meski demikian, Bank Dunia memproyeksikan persentase penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan internasional tersebut terus menurun dalam beberapa tahun ke depan.
Pada 2027, angkanya diperkirakan turun menjadi 63,1 persen dan kembali menurun menjadi 62 persen pada 2028.
Berdasarkan proyeksi Bank Dunia untuk 2026, tingkat penduduk di bawah garis kemiskinan yang digunakan dalam perbandingan tersebut adalah Timor-Leste 71,7 persen, India 70,7 persen, Laos 68,6 persen, Indonesia 64,2 persen, Afrika Selatan 60 persen, Filipina 56,5 persen, Brasil 20,4 persen, Vietnam 17,9 persen, Argentina 14,5 persen, Thailand 10,1 persen dan Malaysia 1 persen.
Namun, angka 64,2 persen tersebut bukan merupakan angka kemiskinan resmi Indonesia. Hal ini karena Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan pendekatan serta garis kemiskinan yang berbeda.
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk memantau kemiskinan secara global sekaligus memungkinkan perbandingan kondisi antarnegara. Sementara BPS menggunakan garis kemiskinan nasional yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Untuk kelompok negara upper-middle income, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 PPP per kapita per hari. Nilai tersebut tidak dihitung dengan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS secara langsung.
Melalui pendekatan PPP, standar tersebut setelah memperhitungkan perbedaan daya beli dan biaya hidup di Indonesia disebut setara sekitar Rp1,512 juta per orang per bulan.
Sementara itu, BPS menghitung kemiskinan dengan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Perhitungan BPS mencakup kebutuhan makanan dengan standar minimal 2.100 kilokalori per orang per hari serta kebutuhan nonmakanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian dan transportasi.
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL