Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa izin ternyata memiliki konsekuensi dalam ajaran Islam. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni memanfaatkan atau menguasai sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa persetujuan.
Dalam Islam, seorang muslim dilarang mengambil atau menggunakan hak milik orang lain tanpa izin. Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap barang yang bentuknya nyata, tetapi juga terhadap manfaat yang melekat pada suatu kepemilikan.
Apa Itu Ghasab?
Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, ghasab merupakan tindakan mengambil atau menguasai hak orang lain secara tidak benar.
Baca Juga:
Meski seseorang berniat mengembalikan sesuatu yang digunakan, perbuatan tersebut tetap dapat disebut ghasab apabila dilakukan tanpa izin pemilik.
Ghasab juga tidak selalu berarti mengambil barang secara fisik. Memanfaatkan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa persetujuan juga dapat termasuk dalam perbuatan tersebut.
Contohnya antara lain menggunakan barang milik tetangga tanpa izin atau memanfaatkan fasilitas milik orang lain yang seharusnya berada dalam kendali pemiliknya.
Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali memiliki rumusan pengertian ghasab yang sedikit berbeda, tetapi memiliki pokok pemahaman yang sama, yakni penguasaan atau pemanfaatan hak orang lain secara tidak sah.
Bagaimana Hukum Memakai WiFi Tanpa Izin?
WiFi merupakan fasilitas yang disediakan dan dibayar oleh pemiliknya. Karena itu, akses terhadap jaringan tersebut termasuk manfaat yang menjadi hak pemilik.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa menggunakan atau menguasai sesuatu milik orang lain tanpa izin termasuk ghasab.
"Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin," kata Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya kemudian menegaskan hukum perbuatan tersebut.
"Kalau mengghasab hukumnya haram," tegasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.