Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial IP karena diduga melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok.
Perempuan yang merupakan janda dengan tiga anak itu disebut melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya siaran langsung bermuatan pornografi di TikTok.
Baca Juga:
Tim Patroli Siber kemudian melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan sebelum menangkap IP pada 31 Agustus 2026.
"Ini penyelidikan yang panjang. Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP ini. Tepatnya mulai penyelidikan 28 Juli 2026 dan ditangkap pada 31 Agustus," kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
Bayu mengatakan IP merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Polisi menyebut IP telah melakukan live streaming bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.
Menurut Bayu, tindakan tersebut dilakukan IP setelah bercerai dengan suaminya. IP disebut harus memenuhi kebutuhan hidup tiga anaknya.
"Ya, faktor ekonomi, yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut," ujarnya.
Bayu mengatakan akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Namun, pada 2026, IP kembali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
"Dia menggunakan media sosial TikTok. Konten itu sempat diblokir oleh Komdigi. Namun, pada tahun 2026 ini main lagi, bekerja lagi menggunakan siaran langsung live streaming bermuatan pornografi kembali," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.