BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran

Administrator - Kamis, 03 September 2026 19:57 WIB
Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial IP karena diduga melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial IP karena diduga melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok.

Perempuan yang merupakan janda dengan tiga anak itu disebut melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya siaran langsung bermuatan pornografi di TikTok.

Baca Juga:

Tim Patroli Siber kemudian melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan sebelum menangkap IP pada 31 Agustus 2026.

"Ini penyelidikan yang panjang. Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP ini. Tepatnya mulai penyelidikan 28 Juli 2026 dan ditangkap pada 31 Agustus," kata Bayu, Kamis (3/9/2026).

Bayu mengatakan IP merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Polisi menyebut IP telah melakukan live streaming bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Menurut Bayu, tindakan tersebut dilakukan IP setelah bercerai dengan suaminya. IP disebut harus memenuhi kebutuhan hidup tiga anaknya.

"Ya, faktor ekonomi, yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut," ujarnya.

Bayu mengatakan akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Namun, pada 2026, IP kembali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.

"Dia menggunakan media sosial TikTok. Konten itu sempat diblokir oleh Komdigi. Namun, pada tahun 2026 ini main lagi, bekerja lagi menggunakan siaran langsung live streaming bermuatan pornografi kembali," jelasnya.

Polisi menyebut IP bergabung dalam siaran langsung setelah menerima tautan dari pengguna atau pemilik akun TikTok berinisial BVB melalui pesan di TikTok.

Setelah tautan tersebut dibuka, IP kemudian bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun tersebut.

Dalam siaran itu, IP disebut melakukan sejumlah tantangan atau challenge yang oleh polisi dikategorikan sebagai konten pornografi untuk mendapatkan koin dari penonton.

"Setelah akun TikTok IP mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi," kata Bayu.

IP disebut melakukan live streaming sebanyak dua kali dalam sehari. Siaran dilakukan pada pagi dan malam hari dengan durasi sekitar lima menit.

"IP melakukan live streaming tepatnya dua kali dalam sehari. Durasi sekitar lima menit, mulai pukul 07.30 WIB sampai malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Dari aktivitas tersebut, IP disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan live streaming atau challenge.

Koin yang diperoleh dari hadiah atau gift penonton kemudian ditransfer ke akun GoPay milik IP yang telah ditautkan dengan akun TikTok.

"Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming atau challenge sekitar Rp 150.000 sampai dengan Rp 300.000," katanya.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bayu mengatakan IP telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkas Bayu.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Usul Buka Jalur Penerbangan dan Pelayaran Langsung Indonesia-Rusia
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Viral! Keluarga Sebut Winda Lorenza Pernah “Dijual” Mantan Suami ke Wakapolda, Polda Sumut Mulai Cari Bukti
Wagub Sumut Minta Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Kualanamu-Nias, Bidik Pertumbuhan Wisata dan Investasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru