BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu

Adelia Syafitri - Rabu, 03 Juni 2026 09:22 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu
Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dan Refly Harun. (foto: Roy Suryo Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menyebut akan menunggu penjelasan resmi dari tim kuasa hukum sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga:

Roy juga menyinggung istilah P-21 yang disampaikan aparat penegak hukum terkait status kelengkapan berkas perkara.

Ia menilai penyampaian informasi tersebut tidak dijelaskan secara tegas dan rinci dalam konferensi pers.

"Tidak secara tegas disebut sebagai P-21 dan sangat singkat menjelaskannya," ujarnya.

P-21 sendiri merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lain telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status tersebut, penyidik disebut tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.

"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap, tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan," kata Kombes Pol Iman Imannuddin, Selasa, 2 Juni 2026.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai terdapat dugaan pelanggaran batas waktu dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut dapat memengaruhi status perkara yang sedang berjalan.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik, terutama setelah status berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.*


(tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Judi
Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidangkan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit
Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin
Auditor Akui Kesulitan Menelusuri Penggunaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru