Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menyebut akan menunggu penjelasan resmi dari tim kuasa hukum sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo, Rabu, 3 Juni 2026.Baca Juga:
Roy juga menyinggung istilah P-21 yang disampaikan aparat penegak hukum terkait status kelengkapan berkas perkara.
Ia menilai penyampaian informasi tersebut tidak dijelaskan secara tegas dan rinci dalam konferensi pers.
"Tidak secara tegas disebut sebagai P-21 dan sangat singkat menjelaskannya," ujarnya.
P-21 sendiri merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh kejaksaan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lain telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, penyidik disebut tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap, tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan," kata Kombes Pol Iman Imannuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai terdapat dugaan pelanggaran batas waktu dalam proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut dapat memengaruhi status perkara yang sedang berjalan.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik, terutama setelah status berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.*
(tm/ad)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI