Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
JAKARTA – Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan berat terhadap korban.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Dalam uraian dakwaan sebelumnya, oditur menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas aksi korban dalam sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di DPR.
Peristiwa itu bermula saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Aksi tersebut kemudian dianggap para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam sidang pembacaan dakwaan.
Setelah peristiwa tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas korban dan menyusun pembagian peran sebelum melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.
Dalam dakwaan, oditur juga menyebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.*
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat Nias Barat melalu
PEMERINTAHAN
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pembangunan ruas jalan penghubung Kabupaten Nias Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar kabupaten
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan yang berpotensi mengguyur sebagian besar
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah. Meski demikian, hujan ringan masih berp
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah hingga berawan. Meski begitu, hujan ringa
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan d
NASIONAL