Rico Waas Bantah Pemkot Medan Ingkar Komitmen Biayai Akomodasi Peserta Piala AFF U-19
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA
JAKARTA – Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan berat terhadap korban.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Dalam uraian dakwaan sebelumnya, oditur menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas aksi korban dalam sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di DPR.
Peristiwa itu bermula saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Aksi tersebut kemudian dianggap para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam sidang pembacaan dakwaan.
Setelah peristiwa tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas korban dan menyusun pembagian peran sebelum melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.
Dalam dakwaan, oditur juga menyebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.*
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik gun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK