Zulhas Desak Evaluasi SPPG Kalitengah, Petugas Lalai Terancam Dipecat
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa mengklaim lokasi penyiraman tidak pernah direncanakan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan saat majelis hakim memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik insiden penyiraman air keras terhadap korban. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mendalami lokasi kejadian yang menjadi titik pelaksanaan aksi tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Serda Edi Sudarko menyebut lokasi penyiraman yang terjadi di area jembatan bukanlah target yang telah ditentukan sejak awal.Baca Juga:
"Tidak, kebetulan saja," ujar Serda Edi saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian kembali memastikan apakah lokasi tersebut memang telah direncanakan sebagai tempat eksekusi terhadap korban. Namun terdakwa tetap membantah adanya perencanaan khusus terkait titik kejadian.
"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ saja," kata terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutar rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti persidangan.
Kasus ini melibatkan empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa dalam perkara penganiayaan berat terkait penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi mengaku melakukan aksi tersebut karena menilai korban bersikap arogan dan berlebihan saat menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.*
(in/dh)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indon
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Ro
EKONOMI
BANDUNG Suara dentuman yang diduga berkaitan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dilaporkan terdengar hingga wilayah Bandu
PERISTIWA
JAKARTA Ada anggapan yang masih cukup sering terdengar tentang cara memperlakukan HP Android yang baru dibeli. Salah satunya adalah anju
SAINS DAN TEKNOLOGI
KARO Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih tinggi. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) m
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tun
HUKUM DAN KRIMINAL