BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Sidang Andrie Yunus, Oknum TNI Klaim Lokasi Penyiraman Air Keras Tak Pernah Direncanakan

Johan - Selasa, 02 Juni 2026 16:27 WIB
Sidang Andrie Yunus, Oknum TNI Klaim Lokasi Penyiraman Air Keras Tak Pernah Direncanakan
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa mengklaim lokasi penyiraman tidak pernah direncanakan sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan saat majelis hakim memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik insiden penyiraman air keras terhadap korban. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mendalami lokasi kejadian yang menjadi titik pelaksanaan aksi tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Serda Edi Sudarko menyebut lokasi penyiraman yang terjadi di area jembatan bukanlah target yang telah ditentukan sejak awal.

Baca Juga:

"Tidak, kebetulan saja," ujar Serda Edi saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.

Hakim kemudian kembali memastikan apakah lokasi tersebut memang telah direncanakan sebagai tempat eksekusi terhadap korban. Namun terdakwa tetap membantah adanya perencanaan khusus terkait titik kejadian.

"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ saja," kata terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutar rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti persidangan.

Kasus ini melibatkan empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Keempatnya didakwa dalam perkara penganiayaan berat terkait penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi mengaku melakukan aksi tersebut karena menilai korban bersikap arogan dan berlebihan saat menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru