Jokowi dan Politik Perhatian
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa mengklaim lokasi penyiraman tidak pernah direncanakan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan saat majelis hakim memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik insiden penyiraman air keras terhadap korban. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mendalami lokasi kejadian yang menjadi titik pelaksanaan aksi tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Serda Edi Sudarko menyebut lokasi penyiraman yang terjadi di area jembatan bukanlah target yang telah ditentukan sejak awal.Baca Juga:
"Tidak, kebetulan saja," ujar Serda Edi saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian kembali memastikan apakah lokasi tersebut memang telah direncanakan sebagai tempat eksekusi terhadap korban. Namun terdakwa tetap membantah adanya perencanaan khusus terkait titik kejadian.
"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ saja," kata terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutar rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti persidangan.
Kasus ini melibatkan empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa dalam perkara penganiayaan berat terkait penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi mengaku melakukan aksi tersebut karena menilai korban bersikap arogan dan berlebihan saat menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.*
(in/dh)
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indon
EKONOMI