Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa mengklaim lokasi penyiraman tidak pernah direncanakan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan saat majelis hakim memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik insiden penyiraman air keras terhadap korban. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mendalami lokasi kejadian yang menjadi titik pelaksanaan aksi tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Serda Edi Sudarko menyebut lokasi penyiraman yang terjadi di area jembatan bukanlah target yang telah ditentukan sejak awal.Baca Juga:
"Tidak, kebetulan saja," ujar Serda Edi saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian kembali memastikan apakah lokasi tersebut memang telah direncanakan sebagai tempat eksekusi terhadap korban. Namun terdakwa tetap membantah adanya perencanaan khusus terkait titik kejadian.
"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ saja," kata terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutar rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti persidangan.
Kasus ini melibatkan empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa dalam perkara penganiayaan berat terkait penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi mengaku melakukan aksi tersebut karena menilai korban bersikap arogan dan berlebihan saat menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.*
(in/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN