BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden

Dharma - Minggu, 19 Juli 2026 15:16 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: nasdemdprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pendapat kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut proses hukum terhadap kliennya harus mendapat persetujuan kepala negara.

Rudianto menilai pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun konstitusi. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi serta berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto," kata Rudianto dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta memperoleh kepastian hukum yang adil.

Rudianto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, putusan tersebut telah membatasi ketentuan mengenai izin dalam proses hukum terhadap jaksa, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT), ancaman terhadap keamanan negara, maupun ketika telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana khusus.

Politikus NasDem itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo melalui program Asta Cita. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Penanganan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus seharusnya tidak dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Hotman mengaku bersedia mendampingi Febrie bukan karena alasan materi, melainkan karena menilai mantan Jampidsus tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam mengembalikan kerugian negara melalui sejumlah penanganan perkara korupsi.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru