BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik

gusWedha - Minggu, 19 Juli 2026 15:25 WIB
PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:

PWI Pusat menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurut organisasi tersebut, pembelaan hukum tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Akhmad Munir menekankan bahwa sikap PWI Pusat bukan ditujukan untuk masuk ke dalam substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi hanya ingin menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Menurut PWI Pusat, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menyatakan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk tekanan lainnya saat menjalankan tugas.

Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jangan Lewatkan! Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Warga Berkesempatan Dapat 150 Doorprize dan Kuliner Gratis
PWI, KONI, KNPI, Kadin, dan Blackcats Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Wali Kota Bogor, Hadirkan UMKM dan Ribuan Doorprize
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Rano Karno Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Ajak Jurnalis Kirim Karya Terbaik hingga 31 Juli
PFI Aceh Siapkan Roadshow Pameran Foto "Sumatera Bangkit", Angkat Kisah Ketangguhan Warga Pasca Bencana
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru