BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

GNK Sentil Hotman Paris, Minta Tak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie

Adelia Syafitri - Minggu, 19 Juli 2026 13:11 WIB
GNK Sentil Hotman Paris, Minta Tak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. (Foto: dok. GNK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses hukum tidak memiliki hubungan dengan kewibawaan maupun marwah Presiden.

Habib Syakur menegaskan agar nama Presiden tidak dijadikan bagian dari pembelaan terhadap klien dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, narasi yang menghubungkan penetapan tersangka dengan nama Presiden berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia khawatir publik justru menilai pemerintah berupaya melindungi pihak yang tengah menghadapi proses hukum.

"Kalau ada narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie membuat Presiden dipermalukan, justru itu mempertebal kecurigaan publik seolah-olah Presiden melindungi terduga koruptor. Saya yakin itu bukan sikap Presiden Prabowo," ujarnya.

Habib Syakur menilai pemberantasan korupsi seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan. Ia mengatakan Presiden justru akan memperoleh kepercayaan publik apabila memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.

"Presiden justru akan dihormati ketika tidak mencampuri proses hukum. Kalau ada pembantu atau orang dekat yang diduga melakukan pelanggaran hukum, biarkan mekanisme hukum berjalan. Itu yang akan memperkuat kepercayaan publik kepada Presiden," katanya.

Ia juga meminta Istana memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang berkembang agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Saya meminta Istana segera mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris. Jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun. Jika Istana memilih diam, publik tentu akan membangun berbagai persepsi sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi. Hotman juga mengaku telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun dan pernah menangani berbagai perkara penting.

Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang berjasa mengembalikan aset negara dalam jumlah besar dan menjadi salah satu kebanggaan Presiden. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Febrie seharusnya tidak dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Sebelumnya, anggota DPR dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah memperoleh izin Presiden.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus ASABRI, Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukumnya
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru