BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

Dharma - Minggu, 19 Juli 2026 08:17 WIB
Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni penegakan hukum dan tidak memerlukan izin Presiden. Organisasi tersebut juga menilai narasi yang mengaitkan penyidikan dengan unsur politik berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum harus dilihat berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dari opini yang berkembang di ruang publik.

"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik, bukan hukum. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka itu merupakan proses hukum yang sah," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun selama memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pitra menegaskan tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, ataupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, mekanisme penggeledahan dan penyitaan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh izin pengadilan apabila dipersyaratkan. Namun, hal tersebut berbeda dengan anggapan bahwa penyidikan harus mendapat persetujuan kepala negara.

Menurut Pitra, mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah kepala negara ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum," ujarnya.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun hambatan politik terhadap proses hukum selama aparat bekerja sesuai koridor hukum.

Pitra mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengaburkan substansi perkara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus ASABRI, Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukumnya
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan
Boyamin Beberkan Dasar Hukum, Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Presiden
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru