Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni penegakan hukum dan tidak memerlukan izin Presiden. Organisasi tersebut juga menilai narasi yang mengaitkan penyidikan dengan unsur politik berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum harus dilihat berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dari opini yang berkembang di ruang publik.
"Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik, bukan hukum. Selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka itu merupakan proses hukum yang sah," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun selama memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Pitra menegaskan tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, ataupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, mekanisme penggeledahan dan penyitaan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh izin pengadilan apabila dipersyaratkan. Namun, hal tersebut berbeda dengan anggapan bahwa penyidikan harus mendapat persetujuan kepala negara.
Menurut Pitra, mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah kepala negara ikut campur dalam proses penegakan hukum.
"Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum," ujarnya.
Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun hambatan politik terhadap proses hukum selama aparat bekerja sesuai koridor hukum.
Pitra mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN