Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyoroti proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Hotman mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang menurutnya dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Hotman menyebut Febrie merupakan salah satu pejabat yang dinilai memiliki prestasi dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi hal yang perlu dikaji secara hukum.
Baca Juga:
"Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini," ujar Hotman.
Hotman mengklaim berdasarkan informasi yang diterimanya, proses hukum terhadap Febrie tidak diketahui oleh Presiden Prabowo. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian.
Menurut Hotman, Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara besar yang berdampak terhadap pengembalian aset negara. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Febrie.
"Banyak oligarki yang terganggu. Dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo," katanya.
Selain itu, Hotman juga menjelaskan alasannya menerima posisi sebagai kuasa hukum Febrie. Ia menegaskan keputusannya bukan karena alasan finansial maupun mencari perhatian publik.
"Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Semua klien saya konglomerat," ujar Hotman.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara.
"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," ujar pihak kepolisian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.