BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian di Kasus Febrie: "Jika Ada Pemberi Suap, Mengapa Belum Tersangka?"

Adelia Syafitri - Sabtu, 18 Juli 2026 19:15 WIB
Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian di Kasus Febrie: "Jika Ada Pemberi Suap, Mengapa Belum Tersangka?"
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian yang disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman mempertanyakan konstruksi hukum perkara tersebut. Menurutnya, jika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima seharusnya diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada," ujar Hotman.

Ia menilai terdapat kejanggalan apabila seseorang yang disebut sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga sebagai penerima sudah lebih dulu diproses hukum.

"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" kata Hotman.

Selain menyoroti dugaan aliran dana, Hotman juga menjelaskan bahwa perkara PT Asabri telah berjalan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, proses persidangan perkara tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

Hotman menyebut, dalam perjalanan perkara tersebut, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi fakta. Ia mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Tan Kian sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Asabri.

"Bahkan sudah ada sejumlah hakim yang memeriksa perkara ini, termasuk hakim agung. Tidak pernah ada satu pun yang mempertanyakan mengapa Tan Kian bukan tersangka," ujarnya.

Menurut Hotman, hubungan Tan Kian dengan perkara Asabri hanya berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) atas tanah milik pribadi Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Ia membantah adanya tudingan bahwa Tan Kian menikmati aset hasil tindak pidana korupsi Asabri. Hotman mengatakan aset yang berkaitan dengan kerja sama tersebut juga telah disita oleh kejaksaan dan masuk dalam proses lelang.

"Tan Kian tidak menikmati satu rupiah pun aset Asabri. Tanah yang dikerjasamakan itu juga sudah disita kejaksaan," kata Hotman.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Rampungkan Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru