Serunya Nobar Final Piala Dunia 2026 di Polda Aceh, Kapolda Hadir Bareng Ribuan Warga
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 bersama unsur Foru
NASIONAL
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum adanya penetapan tersangka terhadap Tan Kian yang disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman mempertanyakan konstruksi hukum perkara tersebut. Menurutnya, jika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima seharusnya diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.Baca Juga:
"Hari ini ada pertanyaan soal apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawaban Pak Febrie, tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada," ujar Hotman.
Ia menilai terdapat kejanggalan apabila seseorang yang disebut sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga sebagai penerima sudah lebih dulu diproses hukum.
"Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" kata Hotman.
Selain menyoroti dugaan aliran dana, Hotman juga menjelaskan bahwa perkara PT Asabri telah berjalan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, proses persidangan perkara tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 dan telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Hotman menyebut, dalam perjalanan perkara tersebut, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi fakta. Ia mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Tan Kian sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Asabri.
"Bahkan sudah ada sejumlah hakim yang memeriksa perkara ini, termasuk hakim agung. Tidak pernah ada satu pun yang mempertanyakan mengapa Tan Kian bukan tersangka," ujarnya.
Menurut Hotman, hubungan Tan Kian dengan perkara Asabri hanya berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) atas tanah milik pribadi Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia membantah adanya tudingan bahwa Tan Kian menikmati aset hasil tindak pidana korupsi Asabri. Hotman mengatakan aset yang berkaitan dengan kerja sama tersebut juga telah disita oleh kejaksaan dan masuk dalam proses lelang.
"Tan Kian tidak menikmati satu rupiah pun aset Asabri. Tanah yang dikerjasamakan itu juga sudah disita kejaksaan," kata Hotman.
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 bersama unsur Foru
NASIONAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum yang menjerat mantan
POLITIK
SIBOLGA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman angkat bicara terkait isu yang menyebut tanah masyarakat Papua dijual dengan harg
NASIONAL
JAKARTA Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi ju
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menangani tanggul Sungai Aek Sigalagala yang jebol akibat hujan berintensitas ti
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026) sore.
NASIONAL
SIRAPIT Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli, Futsal, dan Kasti dalam rangka me
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Senin (20/7/2026) pagi. Mata uang Garuda
EKONOMI