BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Hotman Paris Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie, Sahroni Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi

Nurul - Senin, 20 Juli 2026 10:57 WIB
Hotman Paris Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie, Sahroni Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Maulana Ilhami Fawdi /detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sahroni menilai tidak seharusnya nama Presiden dikaitkan dengan proses penegakan hukum. Ia menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap perkara hukum yang sedang berjalan.

"Sangat disayangkan kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik dengan membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan tidak ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut," ujar Sahroni,Senin (20/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Sahroni, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

"Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," katanya.

Sahroni menilai pernyataan yang mengaitkan Presiden dalam perkara tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Ia meminta semua pihak menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat terkait proses hukum.

"Jangan membawa-bawa nama Presiden karena bisa membuat opini publik seolah-olah proses hukum ini tidak serius," ucapnya.

Sebelumnya, Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang memproses hukum kliennya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dianggap telah berperan dalam pengembalian aset negara melalui sejumlah tugas pemberantasan korupsi.

"Kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo terlebih dahulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden?" ujar Hotman.

Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk PLTU.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie meski yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GNK Sentil Hotman Paris, Minta Tak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus ASABRI, Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukumnya
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru