Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sahroni menilai tidak seharusnya nama Presiden dikaitkan dengan proses penegakan hukum. Ia menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap perkara hukum yang sedang berjalan.
"Sangat disayangkan kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik dengan membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan tidak ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut," ujar Sahroni,Senin (20/7/2026).Baca Juga:
Menurut Sahroni, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
"Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," katanya.
Sahroni menilai pernyataan yang mengaitkan Presiden dalam perkara tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Ia meminta semua pihak menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat terkait proses hukum.
"Jangan membawa-bawa nama Presiden karena bisa membuat opini publik seolah-olah proses hukum ini tidak serius," ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang memproses hukum kliennya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dianggap telah berperan dalam pengembalian aset negara melalui sejumlah tugas pemberantasan korupsi.
"Kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo terlebih dahulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden?" ujar Hotman.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk PLTU.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie meski yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.* (k/dh)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutap
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami penyesuaian signifikan seiring l
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tende
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengapresiasi dedikasi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh yang dinilai berhasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Pro
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggo
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional selama 20
NASIONAL