BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Polda Metro Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Nurul - Selasa, 21 Juli 2026 13:18 WIB
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Polda Metro Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Hotman Paris Hutapea. (Foto: Arif Julianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut saat ini telah diterima dan sedang dipelajari oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah masuk dan kini berada dalam tahap penyelidikan awal.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Pernyataan itu dinilai oleh pelapor telah merendahkan profesi wartawan.

"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," katanya.

Penyidik, lanjut Budi, akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan pelapor, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Laporan PWI telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan atas ucapannya yang menuai kritik dari berbagai organisasi pers.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyatakan penyesalan atas pernyataannya saat konferensi pers yang dinilai telah menyinggung profesi jurnalis.

"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Permintaan maaf tersebut muncul setelah sejumlah organisasi wartawan, termasuk PWI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menyayangkan ucapan Hotman dan meminta agar profesi jurnalis tetap dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?', Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
Jangan Lewatkan! Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Warga Berkesempatan Dapat 150 Doorprize dan Kuliner Gratis
PWI, KONI, KNPI, Kadin, dan Blackcats Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Wali Kota Bogor, Hadirkan UMKM dan Ribuan Doorprize
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Rano Karno Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Ajak Jurnalis Kirim Karya Terbaik hingga 31 Juli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru