Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil karena Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai.
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," kata Viva Yoga Mauladi, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Selain mencabut status keanggotaan, PAN juga mengganti posisi Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP PAN.
"Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," ujarnya.
PAN turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Partai menegaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas dan menjalankan amanah jabatan dengan baik.
Viva menegaskan PAN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.
"PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat. Total terdapat 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sementara delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan memastikan telah menetapkan tersangka. Namun, identitas para tersangka beserta konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan selesai.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.