BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Ucapan Hotman Paris Berbuntut Panjang, IJTI Tegaskan Jurnalis Berhak Bertanya

Nurul - Senin, 20 Juli 2026 10:28 WIB
Ucapan Hotman Paris Berbuntut Panjang, IJTI Tegaskan Jurnalis Berhak Bertanya
Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).(Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mengecam segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang dinilai melecehkan martabat jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.

Menurut Herik, wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Baca Juga:

"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," ujar Herik dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menghormati profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Selain itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, IJTI meminta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

"Jangan menyelesaikannya dengan intimidasi verbal ataupun tindakan yang merendahkan profesi jurnalis di ruang publik," tegas Herik.

IJTI juga mengajak seluruh jurnalis televisi di Indonesia tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ucapan Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.* (d//dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
Rano Karno Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Ajak Jurnalis Kirim Karya Terbaik hingga 31 Juli
PFI Aceh Siapkan Roadshow Pameran Foto "Sumatera Bangkit", Angkat Kisah Ketangguhan Warga Pasca Bencana
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
PJS Babel Bersiap Gelar Musdalub 2026, Muhamad Zen: Harap Lahirkan Pemimpin yang Mampu Rangkul Seluruh Anggota
Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru