Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
JAKARTA Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mengecam segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang dinilai melecehkan martabat jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
Menurut Herik, wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.Baca Juga:
"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," ujar Herik dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.
IJTI juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menghormati profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Selain itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, IJTI meminta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
"Jangan menyelesaikannya dengan intimidasi verbal ataupun tindakan yang merendahkan profesi jurnalis di ruang publik," tegas Herik.
IJTI juga mengajak seluruh jurnalis televisi di Indonesia tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ucapan Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.* (d//dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rentetan bencana yang terjadi di Indonesia, mulai dari gempa bumi, kebakaran hu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia pada Senin, 7 S
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda pada Senin, 7 September 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau
POLITIK
BATU BARA Pengurus Besar (PB) Puan MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Kayla, gadis beru
NASIONAL
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA