Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mengecam segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang dinilai melecehkan martabat jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
Menurut Herik, wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.Baca Juga:
"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," ujar Herik dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.
IJTI juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak agar menghormati profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Selain itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, IJTI meminta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
"Jangan menyelesaikannya dengan intimidasi verbal ataupun tindakan yang merendahkan profesi jurnalis di ruang publik," tegas Herik.
IJTI juga mengajak seluruh jurnalis televisi di Indonesia tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ucapan Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.* (d//dh)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutap
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami penyesuaian signifikan seiring l
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tende
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengapresiasi dedikasi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh yang dinilai berhasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Pro
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggo
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional selama 20
NASIONAL