Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, Ekonom Ungkap Tantangan Baru Pemerintah di Semester II 2026
JAKARTA Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 dinilai menunjukkan bahwa daya tarik ekonomi nasional masih tetap terjaga di te
EKONOMI
JAKARTA – Polemik terkait proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Perdebatan muncul setelah sejumlah pakar hukum memberikan pandangan berbeda mengenai keabsahan penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara dengan menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji terkait proses penetapan tersangka tersebut.
Hotman membantah tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.Baca Juga:
"Kalau disebut Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, berarti dia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" ujar Hotman.
Menurut Hotman, perkara PT Asabri telah berjalan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut proses persidangan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Hotman juga menyatakan hubungan hukum antara Tan Kian dan terdakwa utama kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, merupakan kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan terkait penggunaan dana Asabri.
Ia menegaskan objek tanah tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan dalam proses lelang untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Hotman menyebut pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) berjalan lancar. Febrie dicecar 18 pertanyaan terkait perkara PT Asabri dan tidak dilakukan penahanan.
"18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie saat ini dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, kasus batu bara PLTU PLN terkait dugaan blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Sementara itu, perdebatan mengenai aspek prosedural juga muncul dari pandangan sejumlah ahli hukum. Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menilai penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan awal dan dukungan minimal dua alat bukti.
Berbeda dengan Hamid, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penerbitan Sprindik baru dapat menjadi langkah untuk memperbaiki aspek formil dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.
JAKARTA Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 dinilai menunjukkan bahwa daya tarik ekonomi nasional masih tetap terjaga di te
EKONOMI
JAKARTA Beredar narasi di media sosial yang menyebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak masyarakat berbelanja Rp1 j
NASIONAL
LOMBOK TENGAH Persiapan menuju ajang MotoGP Mandalika 2026 terus dikebut. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism De
NASIONAL
YOGYAKARTA Pemerintah memastikan pendanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebesar Rp240 triliun telah tersedia untuk menduku
EKONOMI
ROKAN HILIR Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti keluhan seorang guru terkait kondisi sekolah yang mengalami k
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyoroti proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tinda
NASIONAL
JAKARTA Polemik terkait proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mendorong adanya aturan tegas bagi sopir maupun pemilik kendaraan angkutan yang melanggar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah diusulkan menurunkan target penerimaan pajak tahun 2026 di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi pelemahan daya
EKONOMI
SORONG Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal, secara resmi membuka Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tin
NASIONAL