Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA – Polemik terkait proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Perdebatan muncul setelah sejumlah pakar hukum memberikan pandangan berbeda mengenai keabsahan penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara dengan menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji terkait proses penetapan tersangka tersebut.
Hotman membantah tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.Baca Juga:
"Kalau disebut Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, berarti dia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" ujar Hotman.
Menurut Hotman, perkara PT Asabri telah berjalan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut proses persidangan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Hotman juga menyatakan hubungan hukum antara Tan Kian dan terdakwa utama kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, merupakan kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan terkait penggunaan dana Asabri.
Ia menegaskan objek tanah tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan dalam proses lelang untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Hotman menyebut pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) berjalan lancar. Febrie dicecar 18 pertanyaan terkait perkara PT Asabri dan tidak dilakukan penahanan.
"18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie saat ini dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, kasus batu bara PLTU PLN terkait dugaan blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Sementara itu, perdebatan mengenai aspek prosedural juga muncul dari pandangan sejumlah ahli hukum. Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menilai penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan awal dan dukungan minimal dua alat bukti.
Berbeda dengan Hamid, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penerbitan Sprindik baru dapat menjadi langkah untuk memperbaiki aspek formil dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. M
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengakui masih banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi di
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta seluruh kader Demokrat tetap jujur melihat kondisi yang dir
POLITIK
JAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) menjajaki rencana pengembangan fasilitas produksi pupuk urea di Rusia dengan kapasitas hingga 3,5 j
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah membela Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait polemik rendahnya penyerapan
PEMERINTAHAN
NIAS Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 5 September 2026.Berdasarkan informas
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sembilan ekor ikan koi milik Anita Nanda Sari, 30 tahun, dicuri dari kolam di samping rumahnya di Desa Limau Manis, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL