Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah diusulkan menurunkan target penerimaan pajak tahun 2026 di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi pelemahan daya beli masyarakat dan perlambatan dunia usaha. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibanding terus mendorong peningkatan penerimaan ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
Usulan itu disampaikan Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Menurutnya, penyesuaian target penerimaan pajak sebaiknya dibarengi dengan efisiensi belanja negara agar kondisi fiskal tetap terjaga.
"Kalau menggunakan data International Labour Organization (ILO), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia masih menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar apabila tax ratio Indonesia juga termasuk yang terendah di kawasan," ujar Fajry, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga:
Ia menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru berpotensi memicu pengawasan berlebihan terhadap wajib pajak. Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah beban pelaku usaha, terutama ketika aktivitas ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Menurut Fajry, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah. Karena itu, pengawasan perpajakan dinilai lebih tepat diarahkan kepada sektor usaha yang memperoleh manfaat langsung dari belanja negara.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan sektor terkait. Itu yang seharusnya menjadi fokus pengawasan pajak," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam kebijakan itu, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa. Selain kunjungan langsung, pengawasan juga akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Fajry mengingatkan, penggunaan data tersebut harus didukung validitas yang kuat agar tidak memunculkan sengketa baru antara fiskus dan wajib pajak.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru apabila kualitas datanya rendah atau terdapat perbedaan interpretasi terhadap data yang diperoleh," ujarnya.
Ia juga menyoroti pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan informasi perpajakan. Menurutnya, DJP perlu menjelaskan secara rinci bentuk kerja sama tersebut beserta batas kewenangannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Surat edaran ini belum menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi beserta batasannya. Di satu sisi dapat menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya berada di ranah sipil, sementara di sisi lain bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM di pedesaan," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.