BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan

Johan - Sabtu, 18 Juli 2026 18:06 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris Ungkap 12 Poin Pembelaan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. (Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik terkait proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Perdebatan muncul setelah sejumlah pakar hukum memberikan pandangan berbeda mengenai keabsahan penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara dengan menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji terkait proses penetapan tersangka tersebut.

Hotman membantah tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga:

"Kalau disebut Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, berarti dia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" ujar Hotman.

Menurut Hotman, perkara PT Asabri telah berjalan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut proses persidangan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Hotman juga menyatakan hubungan hukum antara Tan Kian dan terdakwa utama kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, merupakan kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan terkait penggunaan dana Asabri.

Ia menegaskan objek tanah tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan dalam proses lelang untuk pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Hotman menyebut pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) berjalan lancar. Febrie dicecar 18 pertanyaan terkait perkara PT Asabri dan tidak dilakukan penahanan.

"18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman.

Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie saat ini dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, kasus batu bara PLTU PLN terkait dugaan blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.

Sementara itu, perdebatan mengenai aspek prosedural juga muncul dari pandangan sejumlah ahli hukum. Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menilai penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan awal dan dukungan minimal dua alat bukti.

Berbeda dengan Hamid, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penerbitan Sprindik baru dapat menjadi langkah untuk memperbaiki aspek formil dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Tiba-Tiba Dikriminalisasi!
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru