Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIBOLGA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arjuna Tamaraya (21), pria yang tewas setelah dianiaya saat sedang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Kelima terdakwa dijatuhi hukuman berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Vonis yang diberikan majelis hakim mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Syazwan dihukum 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Vonis terhadap ketiganya sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Chandra Lubis mendapatkan hukuman paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kronologi Penganiayaan Arjuna Tamaraya
Kasus tersebut terjadi di Masjid Agung Sibolga yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian bermula ketika Arjuna Tamaraya datang ke tempat jualan sate milik Zulham Piliang. Saat itu Zulham sedang bersama Hasan Basri.
Korban kemudian menyampaikan keinginannya untuk tidur di masjid karena tidak memiliki tempat beristirahat. Namun, rencana tersebut tidak disetujui oleh Zulham.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.