Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
SIBOLGA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arjuna Tamaraya (21), pria yang tewas setelah dianiaya saat sedang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Kelima terdakwa dijatuhi hukuman berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Vonis yang diberikan majelis hakim mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.Baca Juga:
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Syazwan dihukum 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Vonis terhadap ketiganya sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Chandra Lubis mendapatkan hukuman paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kronologi Penganiayaan Arjuna Tamaraya
Kasus tersebut terjadi di Masjid Agung Sibolga yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian bermula ketika Arjuna Tamaraya datang ke tempat jualan sate milik Zulham Piliang. Saat itu Zulham sedang bersama Hasan Basri.
Korban kemudian menyampaikan keinginannya untuk tidur di masjid karena tidak memiliki tempat beristirahat. Namun, rencana tersebut tidak disetujui oleh Zulham.
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutap
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami penyesuaian signifikan seiring l
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tende
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengapresiasi dedikasi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh yang dinilai berhasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Pro
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggo
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional selama 20
NASIONAL