Kisah Tukang Botot di Medan, Berjuang Kuliahkan Anak hingga Terbantu Program Pemko
MEDAN Penghasilan yang tidak menentu tak menyurutkan perjuangan Zulkifli Nasution untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendid
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan administrasi hukum terkait koperasi. Kebijakan tersebut mencakup proses pengesahan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa layanan pengesahan akta pendirian koperasi tidak dikenakan biaya. Hal serupa juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.Baca Juga:
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, aturan baru tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, sebagian tarif tetap diberlakukan dengan nominal yang sama, sementara sejumlah tarif lainnya mengalami penyesuaian. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo, Minggu (19/7/2026).
Widodo menjelaskan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur kementerian. Aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya 2024 masih Kemenkumham, sekarang Kementerian Hukum, sehingga perlu disesuaikan," katanya.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Dengan adanya kebijakan tarif gratis ini, masyarakat yang ingin mendirikan koperasi akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi hukum. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan koperasi serta memperkuat peran koperasi dalam perekonomian masyarakat.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum tetap akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)
MEDAN Penghasilan yang tidak menentu tak menyurutkan perjuangan Zulkifli Nasution untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendid
PEMERINTAHAN
MEDAN Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
EKONOMI
MEDAN Setan selama ini kerap dipahami sebagai makhluk gaib dari golongan jin yang menggoda manusia agar melakukan perbuatan buruk. Namun
AGAMA
JAKARTA Pengamat Politik Propetik, Samuel F. Silaen, mengingatkan masyarakat dan para pengambil keputusan agar tidak terbiasa menyalahka
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG TNI Angkatan Laut (TNI AL) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangani dugaan pelang
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keputusan tersebut
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menggelar pertandingan persahabatan mini soccer bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Ka
NASIONAL
BANDA ACEH Kesehatan jiwa menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan di tengah kehidupan modern yang penuh tekanan. Tuntutan
AGAMA
SIGLI Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menegaskan tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkotika. Ia me
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Sabtu, 24 Okto
NASIONAL