Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NABIRE — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, tidak adanya jaminan reklamasi, serta tidak dipenuhinya kewajiban pemulihan lahan bekas tambang.
Baca Juga:
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah seluas 3.500 hektare.
Pemerintah menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jaksa Agung mengungkapkan perusahaan tersebut belum melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan seluas 275,9025 hektare.
Dari luas tersebut, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, tim juga menemukan masalah terkait kewajiban reklamasi.
PT KEL disebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dan tidak melaksanakan pemulihan lahan sesuai ketentuan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.