BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

gusWedha - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:03 WIB
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NABIRE — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, tidak adanya jaminan reklamasi, serta tidak dipenuhinya kewajiban pemulihan lahan bekas tambang.

Baca Juga:

Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH.

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah seluas 3.500 hektare.

Pemerintah menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jaksa Agung mengungkapkan perusahaan tersebut belum melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan seluas 275,9025 hektare.

Dari luas tersebut, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, tim juga menemukan masalah terkait kewajiban reklamasi.

PT KEL disebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dan tidak melaksanakan pemulihan lahan sesuai ketentuan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habis Asap Terbitlah Sawit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Sebaiknya Menunggu?
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Pimpin Upacara HSN 2026, Bupati Fery Sahputra Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berani Bermimpi Besar
Sekda Asahan Pimpin Upacara HSN 2026, Santri Diharapkan Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak
Negara Luar Olok-Olok Karhutla, Prabowo Buka-bukaan: Perusahaan Mereka di Sini Dablek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru