BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

gusWedha - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:03 WIB
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NABIRE — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas perusahaan tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, tidak adanya jaminan reklamasi, serta tidak dipenuhinya kewajiban pemulihan lahan bekas tambang.

Baca Juga:

Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH.

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah seluas 3.500 hektare.

Pemerintah menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jaksa Agung mengungkapkan perusahaan tersebut belum melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan seluas 275,9025 hektare.

Dari luas tersebut, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, tim juga menemukan masalah terkait kewajiban reklamasi.

PT KEL disebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dan tidak melaksanakan pemulihan lahan sesuai ketentuan.

Jaminan reklamasi merupakan dana yang disediakan perusahaan untuk memastikan kegiatan pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan setelah aktivitas pertambangan selesai atau dihentikan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT KEL.

Pencabutan IUP dilakukan dengan merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut maupun memasarkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tersebut.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Jaksa Agung.


Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Namun, status dan pengelolaan setiap bidang tanah di wilayah bekas operasi tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum serta status kawasan yang berlaku.

Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang timbul selama menjalankan kegiatan pertambangan.

PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab terkait pemulihan lingkungan, tunggakan pajak dan royalti, serta hak-hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum di sektor pertambangan.

Penghentian kegiatan usaha tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas dampak operasionalnya terhadap lingkungan, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Pemulihan lingkungan juga menjadi persoalan penting karena kegiatan pertambangan dapat meninggalkan perubahan bentang alam dan kerusakan lahan yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemenuhan hak pekerja diperlukan agar keputusan pencabutan izin tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja yang timbul dari hubungan kerja mereka dengan perusahaan.

Jaksa Agung menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah menyatakan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai hukum, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ke depan, pengelolaan sumber daya alam tersebut diarahkan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam setiap tahapan pengelolaan sumber daya alam di Papua.

"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan manfaat bagi masyarakat Papua sebagai salah satu tujuan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, dan mekanisme pengelolaan yang transparan.

Kegiatan penertiban di Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan unsur Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan pengawasan pertambangan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Persoalan yang ditangani tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan kehutanan, penegakan hukum, penerimaan negara, dan pemulihan lingkungan.

Pencabutan IUP PT KEL menjadi langkah pemerintah dalam menindak kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tahap berikutnya yang tidak kalah penting ialah memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dan hak pekerja benar-benar dipenuhi, serta menentukan mekanisme pengelolaan wilayah tersebut sesuai hukum.

Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar penertiban pertambangan tidak berhenti pada pencabutan izin, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan manfaat yang adil bagi masyarakat Papua.
* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habis Asap Terbitlah Sawit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Sebaiknya Menunggu?
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Pimpin Upacara HSN 2026, Bupati Fery Sahputra Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berani Bermimpi Besar
Sekda Asahan Pimpin Upacara HSN 2026, Santri Diharapkan Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak
Negara Luar Olok-Olok Karhutla, Prabowo Buka-bukaan: Perusahaan Mereka di Sini Dablek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru