BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

gusWedha - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:03 WIB
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


Pemulihan lingkungan juga menjadi persoalan penting karena kegiatan pertambangan dapat meninggalkan perubahan bentang alam dan kerusakan lahan yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemenuhan hak pekerja diperlukan agar keputusan pencabutan izin tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja yang timbul dari hubungan kerja mereka dengan perusahaan.

Jaksa Agung menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah menyatakan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai hukum, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ke depan, pengelolaan sumber daya alam tersebut diarahkan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam setiap tahapan pengelolaan sumber daya alam di Papua.

"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan manfaat bagi masyarakat Papua sebagai salah satu tujuan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, dan mekanisme pengelolaan yang transparan.

Kegiatan penertiban di Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan unsur Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habis Asap Terbitlah Sawit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Sebaiknya Menunggu?
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Pimpin Upacara HSN 2026, Bupati Fery Sahputra Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berani Bermimpi Besar
Sekda Asahan Pimpin Upacara HSN 2026, Santri Diharapkan Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak
Negara Luar Olok-Olok Karhutla, Prabowo Buka-bukaan: Perusahaan Mereka di Sini Dablek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru