BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

gusWedha - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:03 WIB
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan pengawasan pertambangan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Persoalan yang ditangani tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan kehutanan, penegakan hukum, penerimaan negara, dan pemulihan lingkungan.

Pencabutan IUP PT KEL menjadi langkah pemerintah dalam menindak kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Tahap berikutnya yang tidak kalah penting ialah memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dan hak pekerja benar-benar dipenuhi, serta menentukan mekanisme pengelolaan wilayah tersebut sesuai hukum.

Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar penertiban pertambangan tidak berhenti pada pencabutan izin, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan manfaat yang adil bagi masyarakat Papua.
* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habis Asap Terbitlah Sawit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Sebaiknya Menunggu?
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Pimpin Upacara HSN 2026, Bupati Fery Sahputra Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berani Bermimpi Besar
Sekda Asahan Pimpin Upacara HSN 2026, Santri Diharapkan Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak
Negara Luar Olok-Olok Karhutla, Prabowo Buka-bukaan: Perusahaan Mereka di Sini Dablek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru