BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

gusWedha - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:03 WIB
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaminan reklamasi merupakan dana yang disediakan perusahaan untuk memastikan kegiatan pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan setelah aktivitas pertambangan selesai atau dihentikan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT KEL.

Pencabutan IUP dilakukan dengan merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut maupun memasarkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tersebut.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Jaksa Agung.


Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Namun, status dan pengelolaan setiap bidang tanah di wilayah bekas operasi tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum serta status kawasan yang berlaku.

Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang timbul selama menjalankan kegiatan pertambangan.

PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab terkait pemulihan lingkungan, tunggakan pajak dan royalti, serta hak-hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum di sektor pertambangan.

Penghentian kegiatan usaha tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas dampak operasionalnya terhadap lingkungan, penerimaan negara, dan tenaga kerja.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habis Asap Terbitlah Sawit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Saat Tepat Beli atau Sebaiknya Menunggu?
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Wabup Batu Bara Serahkan Bantuan Sarana Ibadah untuk 13 Pesantren
Pimpin Upacara HSN 2026, Bupati Fery Sahputra Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berani Bermimpi Besar
Sekda Asahan Pimpin Upacara HSN 2026, Santri Diharapkan Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak
Negara Luar Olok-Olok Karhutla, Prabowo Buka-bukaan: Perusahaan Mereka di Sini Dablek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru