BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Johan - Rabu, 03 Juni 2026 11:13 WIB
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sidang tuntutan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan berat terhadap korban.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga:

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, oditur meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Dalam uraian dakwaan sebelumnya, oditur menyebut para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas aksi korban dalam sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di DPR.

Peristiwa itu bermula saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

Aksi tersebut kemudian dianggap para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI," ujar oditur dalam sidang pembacaan dakwaan.

Setelah peristiwa tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas korban dan menyusun pembagian peran sebelum melakukan penyiraman air keras pada Maret 2026.

Dalam dakwaan, oditur juga menyebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wacana Libatkan TNI Tangani Begal, Kompolnas: Tidak Perlu, Cukup Polisi
Razia THM di Binjai, 8 Pengunjung Blue Night Jalani Tes Urin dan Hasilnya Negatif
3 Hari Diburu, Pencuri Motor Dinas Kodim Simalungun Akhirnya Tertangkap
Sidang Andrie Yunus, Oknum TNI Klaim Lokasi Penyiraman Air Keras Tak Pernah Direncanakan
Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru