MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri, Status Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian.
Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai melampaui batas mendorong munculnya desakan agar pengawasan terhadap aktivitas tersebut diperkuat.
Baca Juga:Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan, menilai pengawasan terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan perlu ditata ulang untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun keresahan sosial di masyarakat.
Menurut Agung, hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang lahir dari suatu perjanjian.
Karena itu, hak kreditur untuk melakukan penagihan diakui dalam hukum sebagaimana prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun, persoalan kerap muncul ketika kegiatan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga yang berada di luar struktur perusahaan.
"Yang sering menjadi persoalan bukan semata hak menagihnya, tetapi bagaimana cara penagihan itu dilakukan di lapangan. Ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang jelas, rantai tanggung jawab menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya langsung berhadapan dengan situasi tersebut," kata Agung, Minggu, 31 Mei 2026.
Agung menjelaskan, hubungan hukum antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga lebih tepat dipahami sebagai hubungan mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hubungan tersebut, penerima kuasa hanya bertindak atas nama pemberi kuasa sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan yang memberikan mandat.
"Penggunaan debt collector tidak otomatis memindahkan tanggung jawab perusahaan. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
Ia menilai sektor jasa keuangan sebenarnya telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajak kalangan mahasiswa untuk tidak pesimistis terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat di Kota Medan ber
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterlibatan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam kasus penyalahgunaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan sekaligus melepas petu
PEMERINTAHAN