8 Komoditas Sudah Surplus, Benarkah Indonesia Telah Swasembada Pangan?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto terus mendorong program swasembada pangan sebagai salah satu agenda utama pemerintah. Kebijakan ini di
EKONOMI
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto terkait asal-usul uang puluhan miliar rupiah yang disita dari Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, tidak dapat langsung dianggap sebagai kebenaran. Menurutnya, seluruh keterangan tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
Yudi mengatakan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum merupakan hak pembelaan bagi kliennya. Namun, penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Terkait alibi yang disampaikan oleh pengacara tersangka, itu bukan suatu kebenaran mutlak. Penyidik tetap bekerja berdasarkan koridor hukum dan alat bukti yang dimiliki," kata Yudi dalam program Interupsi, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Menurut Yudi, penetapan Don Ritto sebagai tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Ia menilai penyidik Polri telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menambahkan, apabila seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum sesuai dengan fakta, penyidik tentu tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Yudi juga menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak selalu diawali dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik dapat terlebih dahulu mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, hingga penelusuran aliran dana (follow the money).
"Proses penyidikan bisa dimulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, maupun penelusuran aliran dana. Tidak harus langsung memeriksa tersangkanya," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi klaim kuasa hukum Don Ritto yang menyebut uang yang disita dari Kafe de'Clan sedianya akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan bersama mitra pengusaha.
Kuasa hukum Don Ritto juga membantah uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun aktivitas pengadaan batu bara. Menurutnya, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara dan tidak terlibat dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.* (in/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto terus mendorong program swasembada pangan sebagai salah satu agenda utama pemerintah. Kebijakan ini di
EKONOMI
KARO Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kebutuhan dasar warga terdampak erupsi Gunung Sinabung terpenuhi se
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan percepatan evakuasi warga yang berada di wilayah zona bahaya
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak peserta event Jelajah Wisata Budaya (JWB) ke4 menikmati beragam kuliner khas Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan mengubah pola pembiayaan bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jantung. Upaya tersebut dil
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong PT Kawasan Industri Medan (KIM) Persero memperkuat daya tarik investasi dengan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hakhak hukum Warga Binaan P
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan terba
NASIONAL
DELI SERDANG Seorang penumpang pria berinisial MR ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang
HUKUM DAN KRIMINAL