Sarang Narkoba Diratakan! Polres Binjai dan BNNK Hancurkan 10 Barak di 12 Lokasi Rawan
BINJAI Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menertibkan 12 lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Seiring dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq turut dipindahkan. Sebelumnya, Fadia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK dan kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
KPK menyebut pemindahan tahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Fadia Arafiq.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Budi.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam kewenangan pengawasan atau pengurusannya.* (in/dh)
BINJAI Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menertibkan 12 lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan untuk melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dian Sandi Utama, saksi yang mengunggah foto yang disebut sebagai ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial X
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan Donny alias Donny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengaku telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/10/2026). IH
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL