BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum
LABUHANBATU SELATAN Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk lela
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Seiring dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq turut dipindahkan. Sebelumnya, Fadia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK dan kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
KPK menyebut pemindahan tahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Fadia Arafiq.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Budi.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam kewenangan pengawasan atau pengurusannya.* (in/dh)
LABUHANBATU SELATAN Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk lela
EKONOMI
MEDAN Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Kualan
NASIONAL
KARO Ratusan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi akibat aktivitas erupsi Gunung S
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima penghargaan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Aceh sebagai
NASIONAL
BINJAI Calon Kader Cabang Pemuda Pancasila Binjai Selatan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat dan pengendara yang melintas d
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan lambannya pengun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp 774,31 miliar. Usulan tersebut di
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 160 warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi menyusul aktivitas erupsi Gunung Sinabung yang masi
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut dan pemerintah kab
OLAHRAGA